Terbaru, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Lapas Kelas II A Balikpapan yang terjadi Minggu (3/9/2023) lalu.
Otak dari bisnis haram tersebut seorang napi berinisial SN yang melakukan pemesanan sabu-sabu di Samarinda sekaligus mengendalikan dari dalam penjara.
Namun upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang dikemas dengan bungkus teh hijau asal China itu berhasil digagalkan polisi, dengan mengamankan tiga kurir yakni IF, AG dan WR.
"Para pelaku kami amankan saat proses pengiriman ke Balikpapan di Gang Manunggal Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Senin (11/9/2023) hari ini.
Asal barang haram itu masih diselidiki. "Masih kami dalami karena sabu dikirim dari tangan ke tangan. Artinya masih ada beberapa orang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) lagi yang masih dalam pengejaran," ungkap Ary.
Upah yang diterima kurir tersebut masing-masing Rp2.250 Juta. "Itu sekali antar. Untuk pengendalinya saat ini masih di Lapas dan akan dilakukan pemeriksaan," pungkas Ary.
Editor: Aspian Nur