Pria berusia 40 tahun pastinya mengira bisnis narkotika jenis sabu yang dijalaninya akan berjalan sesuai rencana seperti yang pertama kali dilakukannya.
Yang tak diperkirakan Rudi, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda sudah mengendus aksinya setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga kalau disebuah rumah yang terletak di Gang Keluarga, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Observasi dan pengamanatan dilakukan di lokasi dimaksud Selasa (29/8/2023) sore kemarin sekitar pukul 16.00 WITA dan langsung dilakukan penggrebekan di rumah tersebut sampai akhirnya Rudi berhasil diamankan.
Polisi langsung menggeledah Rudi dan menemukan sebuah tas selempang warna hitam di lantai ruang tamu yang berisi tujuh bungkus sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat total 37,07 gram bruto serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp6 Juta, termasuk satu unit handphone dari genggaman Rudi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada Rudi diketahui barang haram tersebut hanya dititipkan kepada dirinya. "Ngakunya dia hanya dititipkan saja, ternyata juga dijual," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023) hari ini.
Aksi Rudi sudah kedua kalinya menerima barang dari seseorang berininisa JJ yang saat ini masih diburu. "Yang pertama sudah habis terjual, kedua kalinya kami berhasil amankan. Dia ini terima barang, ketemunya di luar dan katanya hanya dititipkan saja," papar Bambang.
Rudi menjadikan rumahnya di kawasan yang lebih akrab disebut Sungai Dama itu untuk transaksi jual beli barang haram tersebut. "Harga jualnya tergantung pesanan, kalau misalnya ada yang minta Rp150 ribu dikasih, kalau ada yang minta per 1 gram dikasih dengan harga Rp1,2 juta," sebut Bambang lagi.
Dari penjualan sabu itu Rudi mendapatkan keuntungan Rp700 Ribu per satu gram. "Itu dia yang atur, tetapi kesepakatannya begitu, dari situlah keuntungan dia," jelas Bambang.
Editor: Aspian Nur