Pria 27 tahun tersebut kembali berulah. Kali ini ia terlibat dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mutiara, Gang 1, RT 07, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di salah satu rumah kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Kemudian, pada Selasa (8/8/2023) dilakukan pengamantan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dan sekitar pukul 00.30 WITA dilakukan penggrebekan di salah satu rumah, di situ petugas menemukan ada beberapa orang berkumpul, kemudian dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu petugas menemukan 23 poket sabu-sabu, dengan berat total 8,88 gram bruto, yang berada di dalam dompet berwarna merah muda, serta uang tunai Rp400 ribu. Kemudian, pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung digelandang ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi yang dilakukan, bahwa perbuatan pelaku ini baru pertama kali dilakukan.
"Dia baru saja jualan sabu, dan mau coba-coba. Dan sebelumnya dia ini pernah juga masuk penjara terkait kasus pencurian," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Rabu (23/8/2023) hari ini.
Ia menambahkan, pelaku tersebut sebelumnya memiliki 25 poket, tetapi telah terjual dua poket. "Total yang dia punya ada 25 poket dan dua sudah terjual, dengan harga Rp200 ribu per poket. Dari hasil penjualan pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 ribu," terangnya.
Terkait dengan asal barang tersebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. "Asal barang masih kali dalami lagi," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maruly Zainuddin