Atas informasi tersebut, pada Minggu (13/8/2023) lalu sekitar puku 02.00 WITA dilakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di warnet yang dimaksud, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap setiap pengunjung yang ada.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati barang bukti 11 poket sabu-sabu dengan berat total 3,18 gram bruto serta uang tunai Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan dari seorang pria bernama Ramadani.
"Posisinya saat itu pelaku ini selesai main game dan duduk di dekat operator warnet. Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang, yang digunakan pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir Selasa (22/8/2023) hari ini.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bisnis haramnya itu baru ia geluti tiga bulan terakhir.
"Pengakuan dia baru tiga bulan ini, lantaran dirinya tidak memiliki pekerjaan. Sebelumnya dia kerja sebagai tukang, tetapi berhenti," sebutnya. "Kalau sasaran penjualannya di warnet itu," sambungnya.
Disinggung dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu, ternyata dari kawasan Jalan Pesut. "Ngakunya dia sering beli di (Jalan) Pesut, kemudian dia jual kembali dengan harga Rp150-200 ribu," imbuhnya.
Selain menjual, pelaku juga merupakan pengguna sabu. "Selain jualan, dia juga pemakai, itu sudah lama sejak 2005," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin