Topan dijadikan tersangka bersama pemesan barang haram tersebut yaitu RD yang berada di dalam tahunan dengan status Warga Binaan Pemasyarakat (BWP) dan diketahui kalau Topan diupah satu juta rupiah untuk mengantarkan sabu ke Lapas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Jumat (18/8/2023) hari ini menjelaskan penetapan tersangka kepada Topan dan RD. "Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap keduanya, mereka mengakui perbuatannya," sebut Bambang.
RD, pria berusia 27 tahun yang jadi WBP, sebelumnya menghubungi RD yang berusia 36 tahun untuk mengantarkan sabu ke Lapas Kelas IIA Samarinda yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Samarinda.
RD dan Topan diketahui pernah sama-sama bekerja di Kutai Timur. “RD meminta diantarkan barang tersebut dan kalau sudah dia terima akan diberikan upah satu juta rupiah. Awalnya si Topan ini tidak mau karena takut, tetapi karena RD bilang sudah dikondisikan, tinggal diantar saja, akhirnya dia mau," ungkap Bambang.
Perbuatan tersebut dari keterangan keduanya baru pertama kali dilakukan. "Baru pertama kali dan dari pengakuan WBP ini sabu-sabu itu mau dia gunakan sendiri, tetapi kami ya tidak percaya begitu saja, jadi masih kami dalam lagi," paparnya.
Topan yang awalnya merupakan pengunjung Lapas sudah diterbitkan surat perintah penahanan, sementara RD belum karena masih menjalani masa hukuman. "Kalau sudah tahap dua, bersamaan baik yang di dalam maupun diluar, mereka disidangkan," jelas Bambang.
Modus yang dilakukan Topan saat mengantarkan sabu adalah memasukannya ke barang yaitu pijakan tong sampah juga ke dalam dan peralatan mandi untuk RD. "Modusnya, sabu-sabunya ini disimpan didalam pijakan tong sampah kecil dan dalam kemasan botol sabun cair. Ada tiga poket yang diamankan dua di dalam kemasan botol sabu cair seberat 9,08 gram bruto dan satu di pijakan tong sampah seberat 4,31 gram bruto. Termasuk dengan handphone kedua pelaku yang digunakan komunikasi," tutup Bambang.
Sebelumnya Lapas Kelas II A Samarinda yang berada di bilangan Jenderal Sudirman Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui makan dan barang-barang yang ditujukan ke WBP empat hari lalu.
Petugas lapas curiga dengan gerak gerik Topan dan memeriksa secara seksama barang yang dibawa sampai akhirnya ketahuan dan Topan langsung diamankan saat itu juga.
Editor: Aspian Nur