Ya, HUT ke-78 RI tahun 2023 ini juga jadi kemerdekaan alias kebebasan bagi 131 WBP yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan total keseluruhan 9.366 WBP mendapat remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Jumadi menjelaskan hal ini saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (15/8/2023) hari ini. "Total yang mendapatkan remisi ada 9.366 WBP dan 131 orang diantaranya langsung bebas," kata Jumadi.
Mereka yang mendapatkan remisi dianggap sudah telah memenuhi persyaratan seseuai ketentuan yang berlaku. "Mereka sudah memenuhi syarat, sehingga bisa mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI tahun ini," jelasnya.
Rinciannya, untuk perkara korupsi 101 WBP mendapat remisi, narkoba 6.100 WBP, ilegal logging 14 WBP, ilegal traficking dan money londering masing-masing satu serta pidana umum 3.149 orang. "Sedangkan untuk Lapas anak-anak ada 43 anak binaan yang diberikan revisi," jelasnya.
Kendati ada 131 WBP langsung bebas, hal ini menurut Jumadi tak mengurangi kelebihan kapasitas alias over capacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapa). "Walaupun ada yang bebas langsung, tetap masih over sekali, karena tidak banyak yang mendapatkan remisi bebas langsung," sebutnya.
Jumadi pun membeberkan untuk kapasitas Lapasa tau Rumah Tahanan (Rutan) di Kaltimtara yakni 4.228, yang dihuni 12.695 WBP. "Jadi ada over kapasitas sekitar 8.467 atau 200,26 persen," ungkap Jumadi.
Editor: Aspian Nur