Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo kepada Korankaltim.com Minggu (14/8/2023) hari ini menjelaskan sebelum melakukan permohonan SIM, para pemohon disabilitas tersebut diberikan pelatihan terkait mekanisme pengurusan SIM.
"Itu dimulai sejak 28 Juli lalu dan petugas resgistrasi dan identifikasi pun dibekali kemampuan bahasa tubuh, sehingga bisa melayani para pemohon yang tuna rungu," kata Gulo.
Dari 18 orang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan hanya 12 orang dinyatakan lulus.
"Ada 12 orang yang dinyatakan lulus baik teori maupun praktek, sesuai dengan mekanisme yang ada dan berhak berhal mendapatkan SIM," sebutnya.
"Rinciannya 11 orang mendapatkan SIM C dan 1 orang untuk SIM A dan C,"jelas Gulo.
Disinggung soal enam orang yang tidak lulus tersebut diakuinya mereka gagal saat tes kesehatan dari dokter THT.
"Mereka gagal di kesehatan, dengan kata lain, dokter THT tidak merekomendasikan," sebutnya.
Untuk SIM D proses ujian praktek disesuaikan dengan kekurangan dari pemohon.
"Seperti harus memodifikasi motor, sehingga bisa digunakan (tambah roda belakang), atau setir agar bisa dipegang, karena kekurangan anggota tubuh," pungkas Gulo.
Editor Aspian Nur