Baru-baru ini, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Balikpapan tepatnya di Jalan Syarifuddin Yoes, Ruko Pelangi B Poin, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Minggu (6/8/2023) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo menerangkan, pengungkapan itu bermula dari Direktorat Bea Cukai Balikpapan dan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengenai akan dilakukannya pengiriman narkotika jenis ganja ke Balikpapan. Penyilidikan pun dilakukan di Balikpapan Selatan.
Saat di lapangan, petugas gabungan tersebut mendapati seorang pria dengan gerak mencurigkan. Tepat pada pukul 16.20 WITA petugas gabungan pun meringkus satu orang pria berambut gondrong yang berada di depan kantor jasa ekspedisi berinisial DD berusia 25 tahun
Saat dilakukan penggeledahan, petugas gabungan berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, satu plastik klip bening berisi ganja seberat 97 gram yanh disimpan kedalam plastik bewarna hitam, satu unit handphone dan satu jaket bewarna hitam.
"Langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DD serta saksi-saksi terkait kasus ini," kata Ricky kepada Korankaltom.com Senin (7/8/2023) hari ini.
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini masih dalam tahap pengembangan oleh Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor Aspian Nur