Amat ditangkap polisi karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan wilayah peredarannya tidak jauh, di Pasar Sungai Dama.
Ditangkapnya Amat berawal dari informasi warga sekitar kepada polisi yang menyebutkan di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Gang Monalisa, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selasa (1/8/2023) dua hari lalu observasi dan penyelidikan langsung dilakukan petugas di sekitar lokasi dimaksud sekitar pukul 17.00 WITA. Sore hari itu terlihat seorang pria yang dicurigai dan diketahui adalah Amat.
Amat langsung digeledah petugas dan ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu dengan berat 0,62 gram bruto, yang disimpan dalam kotak rokok pada genggaman tangan sebelah kiri pemuda tersebut.
Kepada petugas Amat mengaku masih menyimpan enam poket sabu di kawasan Pasar Sungai Dama. Petugas langsung bergegas menuju ke tempat yang ditunjukkan Amat.
"Anggota langsung menuju ke kawasan pasar dan ditemukan enam poket sabu-sabu seberat 2,64 gram bruto disana, disimpan dalam kotak rokok. Disembunyikan Amat di bawah kolong satu lapak di pasar," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Jumat (4/8/2023) hari ini.
Pengakuan dari Amat dirinya baru sekitar tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. "Dia ngakunya baru saja dan dapat barangnya dari orang yang tidak dikenalnya, jadi seperti biasa ambilnya sistem jejak," ujar Ary lagi
Harga sabu per poket dijual Rp150 Ribu. "Satu poketnya itu Rp150 Ribu, asal barang masih kami dalami lagi," pungkas Ary.
Editor: Aspian Nur