Aksi kejahatannya itu dilakukan pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 17.00 WITA di parkiran Islamic Center Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Kejadian itu bermula saat pemilik mobil memarkirkan kendaraan roda empat merek Daihatsu Sirion KT 1896 NQ warna biru di dalam Islamic.
Usai melakukan kegiatannya, korban pun kembali menuju ke parkiran dan melihat kaca mobil bagian depan sebelah kanan sudah pecah. Dan satu unit ponsel korban yang berada dalam tas di atas jok telah raib.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp4 juta dan langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang, untuk diproses lebih lanjut. Atas laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta bukti-buti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Dan pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 16.30 WITA, Polsek Sungai Kunjang berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Selatan, kemudian pelaku berhasil diringkus di Kota Beriman, Balikpapan.
"Setelah kami koordinasi ke Polsek Balikpapan Selatan, kami dapat informasi, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Ternyata pelaku ini di (amuk) massa warga di Terminal Bus Bantu Ampar, karena tidak bayar uang bus, kemudian diamankan di Polsek, korban menghubungi ponselnya diangkat oleh polisi, setelah itu dilakukan penjemputan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara saat dikonfirmasi Rabu (2/8/2023) hari ini.
Soal modus yang digunakan, pemuda tersebut menggunakan insulator yakni bagian dari busi motor, yang sudah dipecah-pecah. "Jadi, insulatornya itu dia pecah menjadi serpihan kecil dan dimasukkan ke mulut, kemudian dilemparkan ke kaca mobil hingga retak," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi hanya seorang diri."Kalau pengakuannya dia sendiri saja, dan hanya perlu waktu kurang lebih dua menit," sebutnya.
Selain itu, ternyata pelaku ini memang merantau ke Balikpapan dan tinggal di KM 13. Pada tahun 2020 pelaku ini bekerja di pabrik minyak goreng dan di tempat kerjanya itu pelaku mencuri besi dan diproses hukum. "Dia divonis 1 tahun 4 bulan dan baru keluar pas lebaran tahun ini (2023)," bebernya.
Dan sebelum ke Samarinda, pelaku tersebut ikut rekannya ke Tabang untuk kerja bangunan selama dua bulan, karena tidak digaji, pelaku pulang dan transit di Samarinda, travelnya turun di Jalan Anggi dekat Islamic Center Samarinda. Disitu dia cari busi bekas untuk kemudian mencari sasaran mobil dan langsung beraksi.
Editor: Maruly Zainuddin