Namun pemuda berstatus residivis kambuhan itu harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap si pemilik ponsel Senin (24/7/2023) dua hari lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani kepada Korankaltim.com Rabu (26/7/2023) hari ini menjelaskan hal tersebut.
Sebelum beraksi, AN memeriksa satu persatu rumah di kompleks tersebut yang kondisinya tidak terkunci dan begitu mengetahui ada rumah tak terkunci AN langsung masuk dan mengambil tiga ponsel.
"Dia melakukan pencurian secara random, mengecek rumah-rumah yang lupa dikunci oleh pemiliknya," kata Bitab Riyani.
AN yang merasa telah berhasil melakukan aksi pencurian pun segera menjual ponsel tersebut lewat media sosial dengan rata-rata dijual seharga Rp1,8 Juta. "Ada juga yang dijual pelaku langsung ke pembeli," sebut Bitab.
Postingan AN saat itu diketahui oleh si pemilik ponsel yang langsung mencoba menghubungi nomor yang tertera dan melakukan penawaran. Setelah sepakat keduanya pun mengatur janji temu untuk bertransaksi.
"Pas si pemilik ponsel yang dicuri melihat postingan itu dia langsung menghubungi dan mengatur pertemuan," papar Bitab.
Si pemilik ponsel sendiri merasa yakin barang itu adalah miliknya, sehingga saat bertemu dengan AN dan melihat ponsel tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan meringkus pelaku,"ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, rupanya AN merupakan residivis kasus pencurian HP yang baru bebas dua pekan lalu. Kepada polisi AN mengaku nekat kembali mencuri karena tak punya pekerjaan setelah bebas dari penjara.
Pria beranak satu itu kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Ia dijerat dengan pasal 363 junto pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur