Hari menjelaskan, pada bidang tersebut yang sebagian besar menangani kasus tindak pidana korupsi ini tengah menangani sebanyak 11 perkara yang dalam tahap penyelidikan, sementara 10 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan. "Adapula sebanyak 12 perkara dalam tahap penuntutan," tutur Hari, Sabtu (22/7/2023).
Salah satu kasus yang dalam tahap penuntutan yaitu tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMP) dan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT). Kasus tersebut telah bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu pihaknya juga telah melakukan penetapan tersangka dari pihak yang turut terlibat. "Ini (Perusda) yang kami coba masuki, dari yang sebelumnya hanya proyek-proyek saja, tapi kita mulai masuk ke perusahaan daerah," tuturnya.
Hari mengungkapkan belakangan ini modus tindak pidana korupsi kerap ditemukan pada perusda dengan melahirkan sebuah anak perusahaan lalu memberikan penyertaan modal untuk pengembangan usaha. "Jadi diberikan modal lalu seolah-olah dipakai untuk usaha, ternyata usaha itu akal-akalan. Diharapkan kalau usaha itu gagal maka jadi kerugian usaha," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin