Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan tekait hal ini. "Tetapi belum ada korbannya yang melaporkan ke kami," sebut Rengga Jumat (14/7/2023) hari ini.
Yang pasti Reza melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai petugas BNN. "Persoalannya sekarang korbannya harus melapor dulu, tetapi ini belum ada yang mau melapor. Makanya mau dilimpahkan ke Reskrim, supaya ada warga yang mau melapor," ucapnya.
Reza sendiri belum dimintai keterangan. "Belum ada dasar untuk dimintai keterangan, karena belum ada laporan. Kan dasarnya ya harus ada yang melapor dulu," tegasnya.
Sebelumnya 30 Juni lalu sekitar pukul 22.30 WITA, BNNP Kaltim mengamankan Reza yang beusia 30 tahun disebuah kos-kosan Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari pemilik indekos ada petugas BNN yang menggunakan narkoba. Saat digrebek ternyata pria tersebut bukanlah petugas, dia hanya mengaku-ngaku saja dan merupakan pengguna berat.
Dari Reza petugas pun mengamankan satu poket sabu-sabu yang belum digunakan bersama dengan alat hisap (bong), pipet serta Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu. Dari hasil interogasi, Reza mengaku sebagai petugas BNN, untuk melakukan kejahatan dengan menipu pemilik rental mobil.
"Dia mengaku dari BNN dan KTA itu palsu dia buat sendiri. Jadi ada yang melapor ke kami terkait 30 kendaraan yang disewa ternyata digadai Rp30 Juta hingga Rp40 Juta, hasilnya dia pakai bayar rental dan membeli sabu-sabu. Menipunya ya mengaku dari BNN," kata Kabid Pemberantasa dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono Kamis (13/7/2023) lalu.
Editor: Aspian Nur