Terbukti, lima tahun berselang tepatnya di hari Minggu (25/6/2023) pagi lalu pukul 06.30 WITA, Rudi beraksi lagi, mencuri di rumah warga yang berada di Kompleks Perumahan Melati RT 32 Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Rudi masuk ke rumah seorang warga dan berhasil menggasak jam tangan bermerk terkenal dan sebuah handphone.
Kronologisnya, saat itu pemilik rumah masih tidur dan Rudi masuk dengan cara melompat lewat pagar besi dan masuk rumah lewat pintu depan yang tak terkunci. “Karena pintu tidak dikunci, dia masuk ke rumah dan menuju kamar, mengambil jam tangan dan handphone, kata Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H Kustiana saat dikonfirmasi Jumat (30/6/2023) hari ini.
Berhasil mengambil dua barang itu, Rudi pergi dan setelahnya si pemilik rumah terbangun dan baru menyadari ada pencuri masuk ke rumahnya setelah mencari jam tangan dan ponsel yang tak ada di tempat biasa. "Pemilik rumah langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Yang tak disadari Rudi adalah, rumah yang dimasukinya memasang CCTV, sehingga setelah diputar ulang terlihat aksi pria itu saat mencuri dan dikuatkan dengan beberapa saksi sehingga Rudi pun dikejar untuk ditangkap.
Kamis (28/6/2023) kemarin saat Iduladha 1444 Hijriyah, Rudi dimankan di kawasan GOR Segiri Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
"Kami amankan dia di GOR Segiri sedang nongkrong. Dia memang residivis kasus pencurian tahun 2018," jelas Kustiana.
Editor: Aspian Nur