“Operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu tersebut dari seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap Sindhu.
Dirinya menjelaskan, pemusnahan sabu seberat 3,05 gram merupakan hasil ungkap kasus pada tanggal 4 Mei 2023 di Kelurahan Tanjung Redeb. Selain itu, sabu seberat 2,23 gram juga berhasil diungkap pada 15 Mei 2023 di Kelurahan Rinding, Kecamatan Tanjung Redeb.
Operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan tersangka dan mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Upaya ini merupakan bukti nyata dari keberhasilan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," imbuhnya.
Lanjutnya, pada tanggal 8 April 2023, Satresnarkoba Polres Berau juga berhasil mengungkap kasus lainnya di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 0,67 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
"Pada operasi ini juga tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berupa narkotika tersebut berhasil disita oleh aparat kepolisian," ungkapnya. Selain itu, pemusnahan sabu seberat 5,95 gram ini menjadi langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau.
Kapolres menyampaikan, apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang telah bekerja keras dalam mengungkap dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin