Informasi itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, AKP Teguh Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) hari ini. "Jadi, pengakuannya dia itu sudah seminggu di situ, setelah itu pulang empat hari dan kembali lagi, ke hotel yang sama," tuturnya.
Lanjut kata Teguh, untuk pembagian hasil, RR mengaku mendapatkan Rp100-150 ribu. "Kalau misalnya bisa nawarkan Rp800 ribu, dia (RR) dapat Rp150 ribu, kalau Rp600 ribu, dia dapat Rp100 ribu," imbuhnya.
Disinggung soal berapa lama RR ini sudah menjalankan bisnis esek-eseknya tersebut, pihaknya tak mengetahui pasti. "Kalau berapa lamanya, dari informasi yang kami terima sudah lama, tetapi kalau pengakuan dia kan baru semingguan ini," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7/6/2023) lalu, muncikari berinisial RR (39) ini diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di Jalan Letjend S Parman (eks Ruhui Rahayu), Kelurahan Temindung Permai.
Ia diamankan usai melakukan transaksi bisnis esek-eseknyanya itu. Apesnya, ternyata ia melakukan transaksi dengan seorang anggota polisi dari Unit PPA yang sedang menyamar untuk mengungkap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wanita yang menjadi korban tersebut diketahui merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 27 tahun, tak lain adalah rekan dari RR sendiri. "Pelaku menawarkan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan, kemudian meminta bayaran di depan sesuai dengan tarif yang telah disepakati. Pelaku minta untuk ditransfer ke rekeningnya," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (13/6/2023) kemarin.
Setelah tarif yang diminta masuk ke rekening, kemudian RR langsung mengarahkan anggota yang menyamar itu ke kamar hotel yang telah disebutkan pelaku. "Ketika pelaku dan korban yang dijual itu bertemu dengan anggota, langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
Editor: Maruly Zainuddin