Namun bayaran itu tak sebanding dengan hukuman yang diterima kalau tertangkap aparat kepolisian. Ya, Yadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, diminta seseorang untuk mengambil dan mengantarkan barang haram itu.
Bukannya upah berupa uang yang diterima, hukuman penjara kini menunggu Yadi yang “sudah mengawalinya” dengan masuk sel tahanan.
Penangkapan Yadi bermula dari informasi masyarakat kalau di tepi jalan Kawasan Poros Simpang Pasir RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda akan terjadi transaksi narkoba, Minggu (11/6/2023) dua hari lalu.
Penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung dilakukan polisi jam lima sore. Saat itu terlihat seorang pria yang dicurigai dan belakangan diketahui adalah Yadi, mengendarai sepeda motor merek Yamaha Aerox KT 5154 BYU warna hitam dan berhenti di pinggir jalan.
Yadi langsung disergap polisi, digeledah dan ditemukan kantong kresek warna hitam berisi lima poketan sabu-sabu dengan berat total 502,60 gram bruto, yang tergantung di sepeda motor.
"Pelaku merupakan kurir sabu-sabu dan saat diamankan kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 502,60 gram bruto atau setengah kilogram," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media Selasa (13/6/2023) hari ini.
Dari interogasi yang dilakukan, Ary menyebutkan kasus ini masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. "Ini jaringan dan peran pelaku sebagai kurir, yang disuruh mengambil dan mengantarkan. Saat kami amankan dia baru ambil di suatu tempat (sistem jejak)," ungkapnya.
"Yadi datang dari Tenggarong, untuk mengambil barang tersebut, diperintahkan seseorang berninisial D warga Samarinda, tetapi sebelum diantar ke tujuan sudah kami amankan," imbuh Ary.
Selama menjadi kurir, berdasarkan pengakuan Yadi, dirinya diberikan upah Rp500 Ribu sampai Rp700 Ribu dengan hitungan setiap kali mengantar maupun mengambil.
"Ini sudah keempat kalinya dia mengambil barang itu (sabu) sesuai dengan arahan pria berinisial D, yang saat ini masih kami cari," tegas Ary.
Editor: Aspian Nur