Kasus ini terungkap bermula dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Kaltim yang diminta mendampingi perkara tersebut oleh ayah kandung korban, pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Ditemui di Mapolresta Samarinda, Kuasa Hukum Korban, Dyah Lestari mengatakan, pihak keluarga dalam hal ini ayah kandung korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda pada Senin (5/6/2023) lalu.
"Tetapi, saya bersama dengan TRC ini baru diminta pendampingan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan kepolisian di Unit PPA," katanya, Jumat (9/6/2023) hari ini.
Terkait kronologis kejadian pencabulan tersebut, berdasarkan pengakuan remaja 14 tahun itu bahwa perbuatan ayah sambungnya sudah dilakukan sebanyak empat kali dan terakhir pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
"Bilangnya itu sudah empat kali, jadi bapak sambungnya ini kerap memeluk korban dari belakang, kemudian memegang area sensitif korban," ungkapnya.
Tambah Dyah, bahwa perbuatan tak pantas yang dilakukan oleh seorang ayah itu, saat ibu kandung korban bekerja.
"Ibunya ini kan kerja dari pagi sampai sore, kalau bapak sambungnya kan malam kerjanya," sebutnya.
"Jadi, ayah dan ibu kandung korban ini bercerai, masing-masing sudah berkeluarga. Korban ini ikut ibunya," sambungnya.
Perbuatan pria 37 tahun itu pun terungkap pasca korban menghubungi ayahnya, yang meminta untuk dijemput.
"Kejadian terakhir itu, anaknya langsung hubungin bapaknya, minta dijemput, karena dia takut. Saat itu langsung dibawa bapaknya, makanya langsung dilaporkan," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin