Apa daya, karena keinginannya mendapatkan uang tanpa berpikir panjang, pemuda 27 tahun ini akhirnya harus berurusan dengan hukum, ditangkap polisi saat mengantar narkoba jenis sabu yang diakuinya baru pertama kali dilakukan.
"Iya baru pertama, karena perlu uang, tetapi belum tahu mau diupah berapa. Saya tahu kalau paketannya itu sabu," ujar Rony kepada media Rabu (31/5/2023) siang tadi.
Rony juga mengaku tidak kenal dengan orang yang menyuruhnya mengantarkan sabu-sabu. "Saya tidak kenal," ucapnya.
Mengenai kemana barang haram itu akan dibawa, Rony menyebut akan diantarkannya ke Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. "Rencana mau dibawa ke Sungai Meriam, nanti ada yang ambil disana," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Roni diringkus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda Senin (29/5/2023) lalu di Jalan Gatot Subroto Gang 15, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, saat mengambil sabu dengan sistem jejak.
Sabu itu dipesan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong berinisial SR.
Editor: Aspian Nur