Atas dasar itulah, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Rabu (24/5/2023) sore lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria bernama Agus Dwi Setyawan alias Polo, berusia 31 tahun, warga Jalan Merdeka V, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Polo diamankan karena bertransaksi sabu di tempat tersebut sekitar pukul 16.15 WITA. Saat itu Polo yang sejak awal memang dicurigai datang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max KT 2327 BCU warna biru dan kemudian berhenti di dalam gang.
Pria itu langsung duduk di atas motornya seperti menunggu seseorang. Saat itulah petugas yang melakukan pemantauan langsung membekuk Polo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,20 gram bruto, terbungkus selembar tisu yang berada di dalam dashboard motor sebelah kanan Polo.
Selain polisi juga menemukan sebuah dompet kecil warna hijau di dashboard sebelah kiri dan saat dibuka ternyata berisi 9 poket sabu-sabu seberat 5,89 gram bruto.
"Dia ini mau transaksi dengan pelanggannya, tetapi diamankan oleh anggota kami lebih dahulu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Jumat (26/5/2023) hari ini.
Selain mengamankan poketan sabu-sabu, tim Hyena juga mengamankan dua unit handphone yang diduga untuk melakukan komunikasi transaksi barang haram tersebut. "Total seluruhnya itu ada 11 poket sabu-sabu yang kami amankan dari pelaku," ujar Ricky.
Dari hasil introgasi diketahui Polo baru pertama kali diamankan dan beraksi baru sekitar tiga bulan terakhir. "Dia ngakunya baru-baru saja bisnis narkoba ini, untuk poketan sabu-sabunya ini per poket biasa dia jual Rp200 ribu sampai Rp350 ribu," ucap Ricky lagi.
Ditanya soal asal barang yang dijual oleh pelaku ini, dirinya mendapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya. "Dia dapat barang ini dengan sistem jejak (transaksi tanpa bertemu langsung, yang diletakkan disuatu tempat) dan kami masih mendalami asal barang itu," tutup Ricky.
Editor: Aspian Nur