Ia adalah Anak Agung Rai Dwiutama (25), yang mengendarai mobil Toyota Inova KT 1439 BZ warna abu-abu.
Hal ini diungkapkan Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
"Sopir sudah kami tetapkan tersangka sejak kemarin, Selasa (16/5/2023)," ungkap Tri Satria.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, serta bukti rekaman CCTV.
"Ada tiga saksi yang sudah kami periksa, itu dari sekuriti, saksi yang melihat dan honorer dari rumah sakit," sebutnya.
Tersangka, dijerat dengan pasal 395 KUHP. "Kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (15/5) sekitar pukul 13.07 WITA lalu, balita laki-laki berinisial MF ini, asik bermain di parkiran Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSUD) Atma Husada Mahakam, bersama dengan dua temannya.
Saat itu korban sedang duduk bermain di tengah parkiran, sementara duantemannya sudah menepi di sebelah kiri. Tak lama, datang mobil yang dikemudikan oleh tersangka dan langsung melindas balita malang itu.
Editor: Rusdianto