Aksi kriminalitas terbaru yang dilakukannya pada Sabtu (6/5/2023) akhir pekan tadi. Namun hanya berselang dua hari, pemuda itu berhasil diringkus jajaran polsek Sungai Kunjang Senin (9/5/2023) tengah malam lalu sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Akhir pekan tadi Letoy beraksi melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi RT 02, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat itu pemilik rumah masih tidur dan Letoy masuk ke dengan cara mengendap-ngendap setelah sebelumnya merusak jendela di ruang tamu. Di dalam rumah, Letoy menggasak dua handphone yang berada di dalam kamar, setelah itu langsung kabur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kepada media Kamis (11/5/2023) di Mapolresta Samarinda menjelaskan hal ini.
"Saat bangun pemilik rumah baru sadar kalau jendela sudah terbuka dan rumahnya berantakan. Saat dicek ternyata handphone dan uang tunai miliknya sudah tidak ada," ujar Ary.
Si pemilik rumah langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas pun Senin tadi dan menangkap Letoy di pinggir jalan Kawasan Ir Sutami tepatnya di pinggir jalan bersama dengan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan diketahui Letoy ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Ternyata saat beraksi itu ada tiga tempat dalam satu malam yang disatroni. Memang ada juga laporan yang masuk. Dia melakukan pencurian itu sendiri saja," terangnya.
Sasaran Letoy tak hanya rumah kosong tapi juga berpenghuni, jadi memang tergolong nekat. "Beraksinya malam hari dan sasarannya ya rumah kosong dan kalau ada orangnya yang memang sudah tertidur pulas," jelas Ary.
Atas perbuatannya Letoy dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur