Bagaimana tidak, awalnya pria 42 tahun itu hendak berbelanja keperluan sehari-hari, tetapi melihat ada kesempatan dirinya pun nekat mengambil barang-barang berharga milik orang lain yang ada di dalam mobil.
Kasus ini terjadi di Jalan HM Rifadin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir 18 Oktober tahun 2022 lalu sekitar pukul 15.30 WITA sore.
Saat itu si pemilik mobil parkir untuk mampir membeli makanan dan meninggalkan mobilnya dalam kondisi tidak terkunci.
Melihat itu Aliansyah yang juga hendak berbelanja naik motor pun memiliki niat dan sebuah tas yang terletak di kursi penumpang langsung diambil, kemudian pria tersebut langsung pergi.
Si pemilik mobil baru menyadari tak mengunci pintu kendaraan roda empatnya setelah beli makanan dan melihat tas miliknya sudah tak ada di tempat semula. Si pemilik mobil langsung melaporankan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan setelah mendapatkan laporan itu mereka langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian.
Sekitar 7 bulan buron, akhirnya Aliansyah berhasil dibekuk jajaran Polsek Samarinda Seberang di Jalan Damai, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir, Senin (3/4/2023) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WITA.
"Dia kami amankan di rumah temannya di Jalan Damai," kata Ary saat rilis Kamis (11/5/2023) di Mapolresta Samarinda.
Tas yang diambil Aliansyah berisi dompet yang didalamnya ada surat-surat identitas pemilik seperti SIM dan KTP, dua STNK mobil, kartu ATM, uang tunai Rp500 ribu serta handphone.
Pelaku pun mencoba peruntungannya untuk membobol kartu ATM milik korban, dengan cara memasukkan PIN ATM sesuai tanggal lahir korban dan ternyata memang sesuai.
"Dia membobol ATM dua kali dan mengambil uang total Rp40 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Peristiwa ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak memakai tanggal lahir sebagai PIN ATM," ucap Ary.
Atas perbuatannya ini Aliansyah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur