Pria berusia 35 tahun tersebut, dijadikan tersangka atas kasus pencabulan anak yang masih di bawah umur. Perbuatan DD diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Dengan adanya laporan tersebut kemudian Polsek Muara Kaman langsung menindak lanjutinya," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman, AKP Hari Supranoto pada Rabu (10/5/2023).
Tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada awal bulan Mei 2023 dan telah dilakukan berkali-kali sampai dengan tanggal 04 Mei 2023. Namun pada tanggal 07 Mei 2023, korban baru mengakui kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli dan sering diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka.
"Tersangka diamankan pada Senin (8/5/2023) di mess sebuah perusahaan sawit tempatnya bekerja," tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Bahkan diketahui tersangka juga telah melakukan hal sama terhadap anak di bawah umur lainnya. Dimana korban diketahui sampai hamil dan memiliki anak dan masih keponakan kandungnya sendiri.
Tersangka dikenakan pasal 76 d Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang no 23 tahun 2022 jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rusdianto