Kedua pemuda berusia 24 tahun dan 20 tahun itu ditangkap polisi setelah berulah lagi dengan melakukan pencurian pada Minggu (30/4/2023) akhir bulan lalu sekitar pukul 15.15 WITA.
Budi dan Zulfikar berboncengan naik sepeda motor Honda Scopy KT 3161 IG warna merah hitam ke rumah seorang warga di Jalan Kurnia Makmur RT 20, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Mereka masuk ke halaman pekarangan rumah warga yang disasar padahal saat itu pemiliknya sedang duduk di depan rumah. Satu diantara mereka langsung mengambil mesin alkon. Pemilik rumah mengetahui aksi pencurian itu dan berupaya menghentikan, tetapi mereka kabur tanpa membawa mesin alkon tersebut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi Jumat (5/5/2023) hari ini.
Warga sekitar yang mengetahui aksi pencurian yang gagal langsung berkumpul dan ternyata tak lama Budi dan Zulfikar datang lagi dengan dua temannya. Warga yang geram langsung mengamankan keduanya, dan dua rekan pelaku yang tidak tahu apa-apa langsung diberitahu kalau Budi dan Zulfikar mencuri.
"Si pemilik alkon langsung melapor ke polsek dan anggota piket langsung menuju ke lokasi mengamankan keduanya," jelas Rengga.
Budi dan Zulfikar dari hasil diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Mereka residivis, selain itu mereka juga suka berbuat onar, makanya kami kenakan pasal sebagai bentuk pembinaan," tegas Rengga.
Editor: Aspian Nur