Keduanya, yaitu Ambo Gau alias Amir berusia 57 tahun dan Slamet alias Amat berusia 30 tahun, ditangkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga kalau di tepi jalan Gang Jabal Noor 1 Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu kerap digunakan transaksi narkoba.
Rabu (26/4/2023) pekan lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.15 WITA seorang pria yang dicurigai datang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KT 2527 IL warna putih, berhenti di pinggir jalan.
Pria itu adalah Ambo yang langsung digeledah dan ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 9,87 gram bruto, yang disimpan dalam kotak rokok.
"Barang buktinya kami temukan di atas tanah, yang sebelumnya dibuang pelaku. Saat kami tanya dia mengaku barang itu milik dia," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Senin (1/5/2023) hari ini.
Ambo mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari menantunya yaitu Slamet. Selanjutnya dilakukan pengembangan sekitar pukul 19.00 WITA ke kediaman Slamet di Jalan Damanhuri.
"Saat kami tiba, Amat baru mau masuk ke rumah dan langsug kami amankan. Saat kami tanyakan soal barang (sabu) yang diamankan dari mertuanya, dia mengaku itu barang dari dia," sebut Ricky lagi.
Slamet mengaku barang yang diberikan kepada mertuanya itu ia dapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. "Ambo ini hanya disuruh untuk memasarkan oleh menantunya sementara pengakuan Slamet dia juga dapat dari orang, tetapi komunikasinya terputus," paparnya lagi.
Ricky pun menambahkan dari poketan sabu yang diamankan tersebut Slamet akan diberikan upah Rp1 juta. "Makanya dia sampaikan ke mertuanya kalau memang ada pelanggan, dia (Ambo) akan diupah Rp 100-200 ribu," jelas Ricky.
Pengakuan keduanya baru pertama kali bertransaksi barang haram tersebut. "Pengakuan keduanya baru pertama kali," tutup Ricky.
Editor: Aspian Nur