Menyikapi hal itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan imbauan kepada para pedagang-pedagang kecil untuk tidak lagi menjual maupun membeli pakaian bekas tersebut.
"Tetapi, kami tidak menindak kepada pedagang-pedagang kecil, melainkan pemasok atau importirnya. Mereka hanya kami imbau saja, karena kan biasanya beli online misalnya satu bal atau satuan, kemudian didatangkan kesini," bebernya.
"Dan toko-toko yang menjual sudah kami petakan dan sudah kami imbau ke mereka," sambungnya.
Ary pun menegaskan bahwa pakaian bekas yang masuk ke Indonesia khsusunya Samarinda tersebut merupakan barang ilegal.
"Kalau secara hukum itu ilegal, tidak ada dokumen resminya," imbuhnya.
Sehingga, pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan apakah di Kota Tepian ini terdapat importir atau pemasok besar, pakaian bekas tersebut.
"Tetapi, sejauh ini dari hasil pemetaan kami ya, tidak ada dan barang ini berasal dari Sumatera," pungkasnya.
Editor: Rusdianto