Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan korban pencurian yakni Mulyadi (51) yang kehilangan motor pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 18.00. Saat itu korban memarkirkan motornya yang dalam kondisi dikunci stang untuk berbuka puasa.
Setelah berbuka puasa, korban mendapati bahwa motornya sudah tidak ada. Kemudian bertanya kepada warga sekitar tetapi tidak ada yang mengetahuinya dan motor korban pun tidak diketemukan sehingga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi dan akhirnya mengamankan 2 orang tersangka yakni RW (40) dan MF (26) di wilayah Desa Loa Kulu Kota," kata Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika pada Jumat (31/3/2023).
Dari hasil interograsi yang dilakukan, kedua tersangka ini mengakui memang melancarkan aksi pencurian tersebut. Serta menjual hasil barang curian ini ke seseorang yang berada diwilayah Kota Samarinda.
"Kemudian unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono, langsung berangkat menuju kota samarinda untuk melakukan penyelidikan terhadap barang yang dijual ini," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan 1 orang tersangka penadah yakni N alias Pakde bersama dengan barang bukti motor hasil curian.
"Para tersangka dan juga barang bukti sekarang sudah dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk di proses lebih lanjut. Tersangka curanmor ini dikenakan pasal 363 KUHP," tutupnya.
Editor: Rusdianto