Kalau saja keduanya tak diringkus, dipastikan sabu-sabu yang mereka bawa bakal beredak di Kota Balikpapan dan Samarinda.
Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen Pol Edhy Moestofa menjelaskan hal ini dalam rilis pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika Jumat (17/3/2023) hari ini.
Awal penangkapan MG dan AG diceritakan Edhy berawal dari informasi di Kawasan Pasar Segar, Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara ada transaksi narkotika.
Disebutkan jenderal bintang satu itu, penangkapan MG dan AG viral di media sosial karena banyak warga yang melihat dan kemudian mengabadikan melalui ponsel pribadi masing-masing.
"Kami menangkap mereka di tempat terbuka di tengah pasar," katanya saat rilis di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang siang tadi.
Dari MG dan AG diamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang terbungkus kemasan plastik bening.
"Peran keduanya kurir sabu dan jaringan mereka sangat kuat sehingga kami sedikit kesulitan, tetapi alhamdulillah bisa kami amankan. Ini masih didalami pemilik barang. Yang jelas asalnya dari Malaysia dan akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda serta sekitarnya," papar Edhy.
"Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika ini kami perlu waktu selama satu bulan lebih, karena mencari waktunya yang susah, makanya penangkapan dilakukan di tempat terbuka, sehingga viral. Harga sabu itu lumayan juga, bisa dihargai Rp1,2 miliar sampai Rp1,4 miliar," ucapnya.
Selain mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, BNNP Kalimantan Timur juga mengungkap peredaran ganja sehari setelahnya, Jumat (3/2/2023) lalu di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan mengamankan tiga tersangka yakni MR, AP dan MJ.
"Barang bukti yang kami amankan ada lima poket dengan berat 35,88 gram disita dari MR, dua poket seberat 12,51 gram dari AP dan empat poket seberat 60,74 gram dari MJ," jelas Edhy.
Pasca dilakukan pengungkapan tersebut, BNNP melakukan pemusnahan barang bukti 1 kg sabu-sabu tersebut, dengan cara diblender. Sementara, ganja dengan cara dibakar.
"Setelah, berkas lengkap, barang bukti kami musnahkan. Dan ini turut dihadiri dari pihak Polresta Samarinda, BPOM, Kejati Kaltim," pungkas Edhy.
Editor: Aspian Nur