Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pencegahan agar tidak disalahgunakan seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.
AKBP Musliadi kepada media memperlihatkan barang bukti yang akan di musnahkan.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hari ini, yaitu 1 poket sabu dengan berat 0,47 gram, 30,55 gram dan barang bukti yang disisikan sebanyak satu poket 0,510 gram,” kata Musliadi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari oknum polisi berinisial RZ yang tertangkap karena menjadi pengedar barang haram tersebut Selasa (14/3/2023) lalu.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan apakah masih ada anggota Polri yang terlibat. Untuk tersangka nantinya segera diproses Propam Polda Kaltim,” sebut Musliadi.
Diberitakan sebelumnya, RZ ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim karena diduga memasok sabu ke bandar narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Barat.
RZ ditankap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka lain yaitu AR yang lebih dulu ditangkap di Apartemen Green Valley, Kota Balikpapan.
Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. AR dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur