Hal ini, diketahui berawal pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 10.00 WITA, opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim, mendapatkan informasi bahwa di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, kerap digunakan transaksi narkoba. Sehingga, tim pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Dan benar saja, hari itu Polisi berhasil mengamankan Cambang dan Ina. Dalam penangkapan itu, pihak kepolsian mengamankan barang bukti dari Cambang yakni dua poket sabu seberat 1 gram bruto dan 0,50 gram bruto, beserta satu unit handphone, termasuk satu handphone milik Ina. Yang diketahui keduanya merupakan pasutri.
"Dari keduanya diamankan dua poket sabu-sabu, dari tangkapan Polda Kaltim, yang diserahkan ke kami," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi Senin (13/3/2023) hari ini.
Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa barang haram ini didapat dari seseorang bernama Yosef Beda. Kemudian dikembangkan ke kediaman Yosef sekitar pukul 15.15 WITA di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.
"Dari pelaku ini petugas mengamankan satu buah pipet kaca yang tersambung sedotan dan satu unit handphone," sebutnya.
Dari pengakuan Yosef ini, bahwa sabu-sabu itu diperoleh ia peroleh dari Cambang. "Yosef bilangnya dari si Cambang ini, tetapi setelah kami desak, baru mengaku kalau barangnya dari pria berinisial AN dan saat ini masih dicari," bebernya.
Disinggung soal peran masing-masing pelaku, pihaknya menyebutkan sebagai pemakai dan juga penjual. "Kami masih kembangkan juga ini, tetapi dia penjual ya pakai juga," imbuhnya.
Kembali ditanya, terkait pasutri yang diamankan di hotel, apakah hendak pesta sabu, pihak belum bisa memastikan pasalnya masih dalam pengembangan.
"Kan ini diserahkan saja ke kami dari tangkapan Polda, yang jelas diamankan dan ditemukan barang bukti sabu," pungkasnya.
Editor: Rusdianto