Hal inilah yang terjadi dengan dua preman pelabuhan di Jalan Yos Sudarso Samarinda yaitu Carlos dan Bambang.
Keduanya yang berusia 40 tahun dan 44 tahun, diamankan polisi di Kawasan Citra Niaga, tepatnya di Jalan Niaga Selatan Blok E, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (10/3/2023) sore tadi sekitar pukul 14.15 WITA.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya seorang pria yang kerap membawa senjata tajam (sajam) di Kawasan tersebut.
Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) langsung melakukan observasi dan pengamatan di lokasi begitu menerima laporan.
Tak lama mereka melihat seorang pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Karisma KT 4132 WF melintas di Citra Niaga, kemudian langsung diberhentikan petugas dan mengaku bernama Carlos.
"Saat kami geledah badan, ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,47 gram bruto di kantong jaket pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda, Kompol Subari saat dikonfirmasi sore tadi.
Berdasarkan hasil introgasi awal yang dialakukan petugas, barang haram tersebut dibeli seharga Rp300 ribu secara patungan dengan rekannya bernama Bambang.
"Kemudian kami kembangkan dan mengamankan Bambang, tidak jauh dari TKP. Pekerjaan mereka ya preman Pelabuhan. Rencananya sabu-sabunya ini mau mereka pakai berdua," papar Ary.
Ditanya dimana para pelaku tersebut membeli poketan sabu-sabu tersebut, berdasarkan pengakuan keduanya di kawasan Jalan Pesut. "Ngakunya di Jalan Pesut, pinggir jalan. Ini masih kami dalami lagi," tutup Ary.
Editor: Aspian Nur