Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Kejari Samarinda Mohamad Mahdy menegaskan kalau Ruslie yang merupakan koordinator program sertifikasi PTSL di Sungai Kapih dan ditangkap di kantornya dua tahun lalu akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman.
"Eksekusi dilakukan Rabu (8/3/2023) kemarin setelah terbitnya putusan MA pada 21 Desember 2022," kata Mahdy dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com kemarin.
Dalam putusan MA terdapat beberapa ketentuan yang menjadi konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan Ruslie, yaitu pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp201,8 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," papar Mahdy.
Ruslie diketahui kena (OTT) di kantornya yang dilaksanakan oleh Polresta Samarinda pada 4 Oktober 2021 lalu atas laporan warga mengenai adanya pungutan liar (pungli).
"Setidaknya ada 1.200 masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL. Dalam pungli itu, Ruslie meminta uang sebesar Rp1,5 juta per kaveling atau per maksimal bidang tanah 200 meter persegi," ungkap Mahdy.
Editor: Aspian Nur