Tapi hari itu, Minggu (11/12/2022) rupanya bukan hari yang berpihak pada pria berusia 41 tahun tersebut. Ia harus menerima fakta motor Suzuki Spin miliknya tak ada di tempat seharusnya.
Sepeda motor yang sebelumnya terparkir, tak juga tampak. Firman berinisiatif bertanya kepada anaknya. Hasilnya nihil. Si anak tak mengetahui keberadaan sepeda motor dengan nomor Polisi KT 3247 NL itu.
Tak berputus asa. Firman kemudian mengadu ke Polisi. Ia membikin laporan kehilangan ke Polsek Samarinda Seberang.
Kemudian, berbekal laporan dari Firman. Polisi dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata sepeda motor tak hilang begitu saja. Ada orang yang membawa motor itu pergi. Ia adalah M Irwan alias Iwan (31) yang tak lain adalah teman Firman sendiri.
"Jadi, pelaku ini mengetahui kalau motor ini bisa dihidupkan tanpa menggunakan kunci, karena sudah dol," sebut Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilis di Polsek Samarinda Seberang Kamis (2/3/2023) hari ini.
Dan pada Kamis (2/2/2023) pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kubar. Disana, motor rencana akan dijual, tetapi ternyata belum sempat telah diamankan terlebih dahulu.
"Kami langsung koordinasi dengan Polrea Kubar dan pelaku diamankan disana. Selanjutnya dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya.
Editor: Rusdianto