Pemuda 24 tahun itu berjualan sabu-sabu dan diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah ada laporan dari masyarakat yang bermukim di Jalan Mangkupalas, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang yang mengetahui bisnis barang haram itu.
Dari informasi tersebut polisi bergerak ke lokasi dimaksud dan menyamar sebagai pembeli dengan cara undercover buy. Saat akan transaksi itulah anggota yang menyamar pun langsung mengamankan Fahmi bersama dengan barang bukti sabu-sabu.
"Saat barang mau diserahkan, anggota langsung menangkap dia bersama dengan barang bukti," ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat rilis di Polsek Samarinda Seberang Kamis (2/3/2023) hari ini.
Dari tangan Fahmi polisi mendapatkan barang bukti poketan kecil sabu-sabu siap jual sebanyak 16 poket dengan berat keseluruhan 4,61 gram bruto.
"Ada 16 poket sabu-sabu, yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna kuning yang sempat dibuangnya tetapi terlihat petugas. Harga per poket dijualna Rp200 ribu," papar Eko lagi.
Dari hasil interogasi terhadap Fahmi diketahui pemuda itu baru saja menjalankan bisnis haramnya. "Ngakunya baru-baru saja, uangnya untuk keperluan sehari-hari. Kami masih kembangkan terkait dengan asal barang yang diperoleh pelaku," ucap Eko.
Editor: Aspian Nur