Pria berusia 29 tahun itu diketahui mencuri sepeda motor orang lain dan bukan orang jauh, melainkan penyewa yang mengontrak dikontrakan milik orangtuanya sendiri di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Peristiwa pencurian ini terungkap Sabtu (25/2/2023) akhir pekan lalu dimana si pemilik motor Honda Scoopy KT 6396 NN warna hitam merah baru pulang dari kampung dan melihat kendaraan roda dua miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di ruang tamu rumah kontrakannya.
Si pemilik motor pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Palaran yang ditindaklanjuti anggota opsnal Reskrim Palaran dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku pencurian motor itu adalah Fitri Yanto yang tinggal tepat di sebelah kontrakan pemilik motor.
"Satu rumah tetapi disekat, satunya disewakan dan sebelahnya ditempati pelaku," ungkap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat rilis Kamis (2/3/2023) hari ini.
Fitri beraksi Senin (20/2/2023) lalu dengan cara memanjat tembok kamar mandi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil motor tersebut.
"Ternyata hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan bukti adanya jejak lumpur, saat diikuti, ternyata dari rumah Fitri dan sorenya kami amankan dia bersama dengan barang bukti, satu motor, STNK dan BPKB di dalan jok motor, yang terparkir di dalam rumahnya. Saat diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu," papar Eko.
Motif pencurian yang dilakukan Fitri karena ingin memiliki motor tersebut untuk sehari-hari. "Mau memiliki saja karena dia mengira si pemilik tidak akan kembali lagi," sebut Eko.
Belakangan diketahui kalua Fitri ternyata residivis dengan kasus pengrusakan rumah orangtuanya pada 2019 silam dan dihukum 3 bulan kurungan. "Iya dia residivis, kasus pengrusakan," pungkas Eko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e yang ingin memiliki punya orang lain tanpa izin, dengan ancaman makasimal 7 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur