Tersangka dengan inisial R ini dibekuk oleh tim gabungan yakni Jatanras Polres Kukar, Tim IT Cyber Polda Kaltim, Jatanras Polres Paser dan Polsek Kuaro dibantu Kepala Desa Bekoso Kabupaten Paser.
"Untuk kejadian dugaan penganiayaan ini sudah sekitar 5 bulan lalu. Namun baru dilaporkan istrinya pada bulan Februari karena takut terhadap tersangka yang sering melakukan KDRT," kata Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon H.L.T saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin (27/2/2023).
Dari laporan istri tersangka, Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan dan bersiap melakukan penangkapan. Namun, tersangka sempat kabur saat pihak polisi ingin menangkapnya dan diketahui melarikan diri ke Kabupaten Paser.
"Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka lalu berkoordinasi untuk menangkap tersangka yang diketahui berada di Desa Bekoso, Paser. Tersangka diamankan disebuah rumah, dan sempat kabur naik ke plafon rumah sebelum akhirnya berhasil diringkus," jelasnya.
Diuraikannya dari keterangan istri tersangka bahwa kejadian dugaan penganiayaan anak ini terjadi pada Sabtu (18/9/2022) malam lalu dirumah tersangka. Saat itu tersangka R dan istrinya L terlibat cekcok mulut. Karena cekcok tersebut, amarah tersangka ini dilampiaskan kepada anak tirinya dengan inisial AL (8).
"Dari keterangan istrinya, tersangka membanting korban ke lantai, menendang hingga ke dinding dan memukuli korban pada malam kejadian," ungkapnya.
Korban diketahui meninggal pada pagi hari dan akhirnya dimakamkan. Beberapa orang sempat curiga dan melihat ketidakwajaran dalam kematian korban. Hingga akhirnya sang istri melaporkan kejadian ini.
Tersangka yang ditangkap tersebut mengakui perbuatannya yang telah membanting dan memukuli korban. Tersangka dikenakan pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 UURi No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun
"Namun kita masih tunggu hasil autopsi oleh dokter forensik mengenai penyebab kematian korban. Karena sudah dimakamkan maka nanti akan digali dulu makamnya untuk dilakukan autopsi," pungkasnya.
Editor: Rusdianto