Hal ini, menyusul keluarnya hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, yang menyatakan pemuda berusia 22 tahun itu terganggu mentalnya.
Meski begitu, proses hukum terhadap perbuatan penghilangan nyawa orang lain yang disangkakan kepadanya tetap berjalan. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi Minggu (29/1/2023) hari ini.
"Untuk tersangka dari hasil observasi rumah sakit, memang mengalami gangguan mental. Tetapi, bukan berarti tidak bisa mengingat dan dia (pelaku) mampu menggambarkan peristiwa itu, meskipun harus pelan-pelan," ungkap AKP Noor Dhianto.
Sebagai tindaklanjut, kata Kapolsek, pada Jumat (27/1/2023) lalu, penyidik Polsek Sungai Pinang bersama Unit Inafis Polresta Samarinda telah melakukan gelar rekonstruksi.
"Kami sudah melalukan rekon, ini untuk melengkapi berkas proses penyidikankannya," jelas AKP Noor Dhianto.
Dalam proses rekonstruksi insiden yang menghilangkan nyawa Suryadi lantaran cek cok mulut yang disulut niat Rahmad Gunawan membeli alkohol di toko milik Suryadi diperagakan total 14 adegan, yang semuanya diperagakan oleh petugas dari Polsek Sungai Pinang.
"Rekon ini tidak diperankan langsung oleh tersangka, tetapi dia (tersangka) tetap dihadirkan untuk menyaksikan," sebutnya.
"Masing-masing adegan digenapi oleh tersangka, maupun saksi yang hadir, jadi ini sinkronisasi terhadap proses penyidikan dan dituangkan dalam rekon ini dan memang terjadi kesesuaian," sambungnya.
Karena perbuatan menikam Suryadi, pria berusia 46 tahun yang menasihatinya lantaran membeli alkohol itu, Rahmad dijerat pasal 338 KUHP, karena menyebabkan pemilik obat itu meregang nyawa. "Kalau pasalnya 338 KUHP," tutupnya.
Editor: Rusdianto