Pria berusia 35 tahun itu kembali beraksi, menyasar sebuah rumah di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Sami Ridwan 3, RT.21, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Senin (9/1/2023)sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, TS masuk melalui jendela kamar, yang memang tidak terkunci.
"Awalnya korban ini tidur di kamarnya dan terbangun, karena mendengar suara gantungan handphonenya, yang diambil oleh pelaku, si pelaku langsung kabur melalui jendela," ungkap Ary Fadli, Rabu (11/1/2023).
"Korban saat itu langsung berteriak maling dan didengar ibu dan kakak korban, setelah itu dikejar sambil berteriak maling didengar warga sekitar, saat itulah pelaku berhasil diamankan dan jadi bulan-bulanan warga, baru diserahkan ke kami," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian handphone di wilayah Polsek Samarinda Seberang.
"Iya sudah berulang kali, dan ini yang keempat kalinya dia berulah," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Rusdi