Berbekal informasi itu, pada Sabtu (10/12/2022) petugas melakukan pemantauan di lokasi dimaksud. Benar saja sekira pukul 21.00 WITA dilakukan penggrebekan dan didapati seorang pria, yang mengaku bernama Rizki Putra Pratama.
Setelah mengamankan pemuda 25 tahun tersebut, tim pun melakukan penggeledahan di setiap sudut kontrakan, dan alhasil ditemukan kantong plastik warna hitam berisi celana dalam pria, yang tergantung di kamar mandi.
"Saat kami periksa, ternyata isinya poketan sabu kecil-kecil siap edar, sebanyak 22 poket, dengan berat total 19,27 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Minggu (11/12/2022).
"Jadi, untuk mengelabui kami dia simpan barangnya (sabu) di celana dalam, tetapi tetap diketahui anggota," sambungnya.
Saat diintrogasi pelaku mengakui jika barang tersebut adalah miliknya, yang akan dijual. "Pelaku mengaku kalau itu punya dia," sebutnya.
Ditanya soal berapa lama sudah pelaku berjualan kristal putih tersebut, pemuda itu menyebutjan kurang setahun belakangan terakhir.
"Ngakunya sudah setahunan jualannya, uangnya ya biasa untuk sehari-hari, harganya biasa dijualnya Rp 150-200 ribu, tergantung beratnya berapa," terangnya.
Untuk sasaran jualannya sendiri, Ricky mengatakan diedarkan ke lingkungan sekitar pelaku.
"Biasanya orang-orang yang dia kenal juga, datang ke kontrakannya untuk transaksi dengan pelanggannya.
"Kadang pelanggannya itu datang atau transaksi disana, atau ada yang pesan, janjian dimana," sambungnya.
Untuk asal barang haram ini, polisi masih melakukan pendalaman. tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Rusdi