Adalah Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang melakukan pengejaran kepada kedua pria tersebut sekaligus berhasil menggagalkan beredarnya barang haram berupa sabu-sabu seberat dua kilogram tersebut.
Kronologisnya, berawal saat polisi melakukan penyelidikan di depan Gang 10 Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis), Kelurahan Bendahara, Kecamatan Sungai Pinang, yang mana di lokasi tersebut menurut informasi akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas pun ke lokasi dimaksud dan ternyata benar karena disana ada dua orang yang dicurigai mengendarai sepeda motor, mengambil bungkusan diduga sabu-sabu. Mereka adalah BR dan MF
Saat disambangi polisi untuk diamankan, BR dan MF langsung melarikan diri, hingga terjadi kejar-kejaran dibeberapa ruas jalan di Kota Tepian. Dari Jalan AM Sangaji pengejaran terjadi hingga ke Jalan Agus Salim, Jalan Abul Hasan, Jalan A Khalid, Kawasan Pasar Pagi, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kinibalu, Jalan Cermai, Jalan Gajahmada, Jalan Pangeran Antasari hingga ke Jalan Pangeran Suryanata.
Di Jalan Pangeran Suryanata itulah keduanya mengalami kecelakaan tunggal, motor yang dikendarai BR menabrak baliho kemudian membentur tembok rumah warga.
BR meninggal dunia akibat luka berat di kepala sedangkan MF mengalami luka dibagian perut dan harus menjalani perawatan di RS Samarinda Medika Citra (SMC) Jalan Kadrie Oening.
"Dalam pengejaran itu MF sempat membuang bungkusan diduga narkoba, sementara petugas lain melakukan pengejaran," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Jumat (2/12/2022) hari ini.
"Saat di Jalan Suryanata keduanya mengalami kecelakaan, satu pelaku meninggal dunia, dia yang joki dan satu masih dalam perawatan, baru menjalani operasi," sambungnya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang yang dibuang MF memang benar bungkusan tersebut berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 506 gram bruto, 512 gram bruto, 514 gram bruto dan 518 gram bruto atau dua kilogram serta 50 butir pil ekstasi.
"Ada empat bungkus ukuran sedang yang masing-masing beratnya 500-an gram atau totalnya 2 kg, termasuk 50 butir ekstasi. Itu tiga diantaranya dibalut lakban cokelat dan satu plastik klip bening," sebutnya.
BR dan MF diketahui residivis kasus narkoba dan baru keluar penjara setahun lalu. "Mereka residivis kasus yang sama , baru keluar setahun lalu. Untuk perannya ini mereka diminta untuk mengambil di pinggir jalan kawasan AM Sangaji," papar Ary.
Asal barang ternyata dari hasil penyelidikan dari luar kota, pasalnya keduanya hanya ditelpon oleh seseorang atas nama Kajong dari Penajam Paser Utara (PPU).
"Belum tahu, karena baru disuruh ambil dan diserahkan kemana belum dapat petunjuk, tetap sudah kami amankan duluan. Untuk handphone itu saat kecelakaan rusak, jadi belum tahu masih kami dalami lagi," pungkas Ary.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur