Peristiwa itu berawal pada Senin (28/11/2022) pagi lalu sekitar pukul 10.00 WITA. Di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di kawasan Balai Kota Samarinda, Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda menolong Reza yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX KT B 4 AJA warna hijau lumut.
"Saat itu anggota kami melihat dia (Reza) terlibat kecelakaan, motornya diserempat mobil. Anggota kami datang mau membantu tetapi melihat plat motornya mencurigakan. Ternyata dia menggunakan plat palsu dan petugas kami langsung melalukan penggeledahan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kepada media Rabu (30/11/2022) hari ini.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan satu kilogram lebih ganja kering asal Medan, Sumatera Utara.
"Saat kami melakukan penggeledahan badan, ditemukan dua linting ganja dalam kotak rokok dikantong celananya," sebut Ary lagi.
Petugas semakin curiga dengan tenuan dua linting ganja tersebut dan meminta Reza membuka jok motor. Awalnya pemuda itu menolak karena mengaku dalam jok tersebut tidak ada apa-apa.
"Setelah didesak petugas ini ada isinya atau tidak, baru dia mengaku, saat digeladah ternyata ada paketan besar, yang berisi ganja kering terbungkus balutan baju, yang dikirim dari Medan," ujar Ary lagi.
Dari interogasi diketahui barang haram tersebut dipesan oleh Irwan Nur, seorang pria berusia 28 tahun secara online, dibeli seharga Rp7 juta dari Medan, dengan berat 1,031 gram bruto atau 1 kg lebih, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Untuk membeli barang haram ini Reza dan Irwan patungan, Reza Rp3 juta dan Irwan Rp4 juta, sekaligus memesan barang.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan mendatangi Irwan di kost-nya di Jalan Antasari Gang 1, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Disana petugas mengamankan satu bandel plastik klip dalam sebuah tas warna merah, kertas lintingan rokok satu bungkus. "Masih kami dalami apakah ada keterlibatan ekspedisi dalam pengiriman atau hanya pengiriman biasa," papar Ary.
Adapun ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda ke komunitasnya. "Ini sudah pesanan yang ketiga kalinya selama mereka bejualan empat bulan. Ganja itu nantinya dipecah menjadi poketan kecil 20 gram, yang dijual seharga Rp500 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Reza dan Irwan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur