Inung, wanita berusia 27 tahun yang kesehariannya kos di Gang Amanah, Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, diamankan polisi pada Minggu (20/11/2022) pekan lalu bersama 23 poket sabu-sabu.
Inung ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Tertangkapnya Inung berawal dari dari hasil penyelidikan petugas, jika di lokasi tersebut kerap digunakan transaksi narkoba. Atas informasi itu pun petugas melakukan penyamaran, dengan berpura-pura ingin membeli sabu-sabu tiga gram dari Inung.
Polisi dan Inung pun sepakat bertemu di depan sebuah hotel tersebut. "Saat dia bertemu dengan petugas kami yang menyamar, langsung mengeluarkan poketan sabu-sabu, disitu langsung diamankan bersama barang bukti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (29/11/2022) hari ini di Mapolsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Tak berhenti disitu, petugas pun melakukan pengembangan ke indekos Inung di Sambutan. "Saat kami lakukan penggeledahan di dalam kamar kost-nya ditemukan 22 poket kecil sabu-sabu, di dalam plastik yang digantung di dapur, dengan berat keseluruhan 15,99 gram bruto," jelas Ary lagi.
Dari keterangan Inung diketahui sabu-sabu tersebut didapatkan Inung dari sang suami yang saat ini ada di Sulawesi yang sehari sebelum Inung diamankan sudah berangkat ke Sulawesi.
"Ngakunya barang dari suaminya, yang saat ini ada di Sulawesi. ini masih kami kembangkan apakah ini jaringan Sulawesi yang masuk ke Samarinda, atau baru mau dibentuk di Samarinda. Suaminya masih kami cari," sambungnya.
Ditanya berapa lama pelaku ini beraksi bersama suaminya, perwira tiga melati itu menyebutnya sekitar tiga bulan belakangan terakhir. "Kalau jualannya ngakunya baru tiga bulanan," pungkas Ary.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur