AL kembali tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hal mana yang sebelumnya sudah dilakukannya dan membuatnya masuk penjara.
Kepada Korankaltim.com Senin (28/11/2022) sore tadi, AL berkilah terpaksa mencuri motor untuk digunakan keperluan sehari-hari. "Saya sudah kerja jadi house keeping, motornya buat keseharian saja pak," ujar AL menjawab pertanyaan awak media di Mapolresta Balikpapan.
Warga Jalan Tepo, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan ini diamankan oleh tim opsnal Polsek Balikpapan Barat, usai mendapat laporan dari warga yang mengaku sepeda motor Honda Beat warna hitam raib di kawasan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, motor yang diembat oleh AL ini terparkir di depan rumah dengan posisi kunci yang masih tercantol di motor.
"Jadi pas ada kesempatan dia langsung mengambil motor tanpa merusak kunci motor, langsung nyalakan dan dibawa kabur," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto.
Beberapa bulan dalam pencarian, polisi akhirnya mengendus keberadaan AL, hingga akhirnya Opsnal Polsek Balikpapan Barat berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Kami mendapat informasi dia berada di Gunung Guntur, dan kami mengamankan lengkap dengan barang bukti," ujar Djoko lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur