Petugas, mendapatkan informasi bahwa tengah terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Atas informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada Selasa (22/11/2022) 00.30 WITA petugas pun mendapati satu orang laki-laki yang dicurigai, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut, yang mengaku bernama Suriannor alias Qinoy.
"Saat kami lakukan penggeledahan badan ditemukan dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,70 gram bruto dan 0,34 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H Kustiana saat dihubungi melalui ponselnya Jumat (25/11/2022) hari ini.
Tak berhenti disitu saja, polisi pun melakukan pengbangan ke kediaman pelaku di Jalan Pangeran Antasari, Gang Indra, RT.10, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Kami menuju rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lain berupa lima poket sabu-sabu, dengan berat masing-masing 0,41 gram bruto, 0,78 gram bruto, 0,41 gram bruto, 0,42 gram bruto, dan 0,39 gram bruto," terangnya.
"Selain sabu-sabu, kami juga temukan timbangan digital dan satu bandel plastik klip. Jadi, ini semua poketan kecil yang siap edar," sambungnya.
Lanjut kata perwira satu melati itu, jika pelaku merupakan pemain baru dan belum setahun menjalankan bisnis haramnya tersebut.
"Masih pemain baru, belum residivis," katanya.
Ia menambahkan jika awal mula bisnis terlarang pelaku ini dirinya mendapatkan modal, setelah menang judi bola.
"Awalnya dia dapat uang dari judi bola, itu yang dia pakai sebagai modal untuk berjualan sabu-sabu," imbuhnya.
Ditanya soal asal barang haram ini, pelaku mengaku jika mengambil dengan sistem jejak.
"Dia tidak tahu siapa orang yang jual, jadi komunikasinya ya lewat nomor pribadi, dan pengambilannya sistem jejak. Jadi, ini masih kami dalami lagi," pungkasnya.
Penulis:Nancy
Editor : Rusdi