Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardi Sibarani mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan kedua warga binaan tersebut sebagai tersangka.
"Iya setelah kami lakukan gelar, dua WBP kami tetapkan tersangka berinisial FD (25) dan MR (43)," ungkap Kompol Ricky, saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Ricky memastikan nasib dua orang wanita yang membawa pesanan untuk kedua tersangka berupa makanan dan sepatu olahraga yang ternyata berisi narkoba tak ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, kedua wanita itu disebut hanya mengantarkan pesanan saja, tanpa mengetahui isi dari barang yang di bawanya ke dalam Lapas.
"Ya, jadi yang diminta antar ini dimanfaatkan saja sama mereka dan kemudian diberikan upah. Yang jelas ini masih kami dalami siapa pemilik barangnya," jelas Ricky.
"Yang jelas itu mereka modusnya dipacari, kenalan lewat media sosial (medsos), di situ dimanfaatkan pelaku minta diantarkan makanan, nanti ada yang menemui untuk memberikan makannya," sambungnya.
Terkait sabu yang dipesan kedua tersangka, Ricky menyebut para tersangka diduga bakal memperjualbelikan barang haram itu di dalam Lapas, alih-alih digunakan sendiri.
"Kalau liat barang buktinya rata-rata ya mau dijual, karena banyak," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (12/11/2022) petugas lapas narkotika berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas, yang dibawa oleh dua wanita berinisial NG (26) dan AA (17) dengan modus menyelipkan di dalam sepatu olahraga dan wadah tempat makanan.
Dengan barang bukti yang diamankan 9 poket sabu-sabu, yang masing-masing poket 5 gram bruti dengan berat total 40 gram bruto, yang dibawa pengunjung berinisial NG yang ditujukan ke WBP berinisial MR, yang ditemukan dalam selipan sepatu olahraga.
Sementara, satu poket ukuran sedang seberat 46 gram bruto, yang dimasukkan dalam wadah makanan, yang dibawa oleh pengunjung berinisial AA, yang ditujukan ke WBP berinisial FD.
Penulis: Nancy
Editor: Rusdi