Pukul 20.50 WITA hari Selasa itu, polisi memantau dan mengamati tempat kost tersebut dan kemudian melakukan penggerebakan.
Saat digerebek, ditemukan seorang pria yang saat itu mengaku bernama Surono, berusia 31 tahun. Saat digeledah di kamar kost tersebut petugas menemukan tiga poket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,28 gram bruto ditemukan di dinding kamar kost, satu poket seberat 0,28 gram bruto dalam lemari dan satu poket seberat 0,29 gram bruto ditemukan dalam saku jaket sebelah kiri yang tergantung di kamar belakang pintu.
"Selain poketan sabu-sabu, kami juga temukan satu buah bong (alat hisap sabu), satu bendel plastik klip kecil, dua korek gas, ditemukan di bawah lemari kamar serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu-sabu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara Jumat (11/11/2022) hari ini.
Berdasarkan introgasi awal, Surono sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak setahun terakhir. "Surono ini selain penjual juga pemakai, sudah sekitar satu tahun," tuturnya.
Untuk asal barang sendiri Surono belum mengaku dari mana dan masih dilakukan pendalaman. "Asal barang masih kami dalami, dari mana dia membeli. Jadi dia beli terus dijual lagi," tutup Made.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur