"Dari beberapa kasus itu ada juga penerimaan memori PK (Peninjauan Kembali) untuk yaitu kasus yang pernah ditangani pada 2017 lalu, kemudian terdakwa mengajukan banding dan kasasi sehingga kembali mengajukan PK, bernomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr," kata Rakhmad Jumat (4/11/2022) kemarin.
Untuk diketahui berkas kasus yang tengah bergulir diantaranya memiliki nomor seri dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda yakni 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang telah berjalan sejak Oktober lalu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Berau.
Kemudian terdapat beberapa kasus yang secara berkas dilakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) yaitu kasus pengadaan barang dan jasa di Kutai Timur bernomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang telah berproses sejak Agustus lalu, 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 43/Pid-Sus-TPK/2022/PN Smr. "Mengenai jadwal sidang perkara ini sudah melalui beberapa pemeriksaan saksi," jelasnya.
Sementara berkas splitsing lainnya dengan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara dimana terdapat 3 berkas yang di splitsing, meliputi 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.
Dan dengan berkas yang sama dilakukan splitsing mengenai kasus korupsi pengadaan lapangan bola dengan tersangka eks Kepala Desa Sebakung Jaya, Penajam Paser Utara (PPU) berkas tersebut meliputi 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.
Terhadap sejumlah kasus tipikor yang tengah ditangani, Rakhmad mengungkapkan sesuai dengan arahan Mahkamah Agung (MA) setiap perkara diberikan tenggat waktu dalam jangka 5 sampai 6 bulan proses sidang harus diselesaikan.
"Namun itu semua bergantung pada dinamika yang terjadi di persidangan, seperti banyaknya saksi, terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan," pungkas Rakhmad
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur