Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budi melalui Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, Iptu Sunar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Petugas pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan di lokasi kejadian. Selain itu petugas meminta keterangan para saksi-saksi yang digunakan sebagai bukti petunjuk. Alhasil, Adeh berhasil diciduk pada Selasa (18/10/2022) malam di tempat persembunyiannya.
"Jadi modusnya pelaku masuk melalui plafon rumah kontrakannya yang tidak ada pembatasnya dengan rumah korban, kemudian pelaku turun dan mengambil 1 unit laptop dan 1 unit notebook di ruang keluarga," ungkapnya, Kamis (20/10/2022) sore.
Atas pebutan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp8,5 juta. Dari tangan pelaku juga didapati barang bukti hasil pencurian."Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sunar menambahkan, pelaku juga residivis kasus pencurian yang kerap keluar masuk bui. Dia kini kembali meringkuk di jeruji besi sel Mapolsek Balikpapan Utara yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin