Terbaru seperti yang terjadi Jumat (7/10/2022) pekan lalu, dimana seorang pria berusia 36 tahun bernama Handoko alias Iwan, ditangkap di parkiran hotel saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
Iwan ditangkap Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda di parkiran sebuah hotel Kawasan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dimana sebelumnya polisi menerima informasi kalau di lokasi itu akan ada transaksi narkoba.
Pukul 22.00 WITA atau jam sebelas malam hari Jumat pekan lalu tersebut seorang pria yang dicurigai mengendarai sepeda mutor Yamaha Aerox KT 2918 BG warna kuning dan turun dari motornya sambil melihat situasi.
Petugas langsung bergerak dan langsung mengamankan Iwan untuk kemudian digeledah. "Saat digeladah ditemukan poketan sabu-sabu digenggaman tangan kiri Iwan. Poketan ini berada dalam lipatan uang kertas seribu rupiah, beratnya 0,85 gram bruto," tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (14/10/2022) hari ini.
Dari interogasi awal di lokasi sesuai pengakuan Iwan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Heriansyah alias Alex dan polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman pria 31 tahun itu di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat berada ditempat Alex, pria itu sedang bersama Roy Sanjaya, pria berusia 39 tahun. "Pengakuan Alex dia dapat barang dari si Roy yang kami amankan bersama Alex," jelas Ricky. "Pemilik barangnya masih kami dalami lagi karena mereka ngakunya tidak tahu juga," imbuhnya.
Peran Iwan, Alex dan Roy disebutkan perwira satu melati tersebut merupakan pengedar dan kurir sabu-sabu. "Mereka pengedar dan kurir juga," sebutnya.
Ketiganya merupakan pemain lama dalam bisnis haram tersebut, tetapi baru kali ini diamamkan. "Pemain lama juga, tetapi baru ketahuan saat kami amankan," pungkas Ricky.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur